Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru resmi melaporkan Bawaslu Banjarbaru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka membuat laporan karena menduga Bawaslu Banjarbaru telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap pengurus Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI). Hal tersebut terkait dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Banjarbaru pada 19 April 2025. Tim Hukum Hanyar menyampaikan bahwa tindakan Bawaslu Banjarbaru sangat menyimpang dari Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Menurut Muhammad Pazri, Ketua Tim Hukum Hanyar, ada tiga poin aduan yang diajukan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Banjarbaru. Pertama, Bawaslu Banjarbaru diduga mengkriminalisasi Pengurus LPRI dengan cara yang tidak netral. Kedua, mereka disebut tidak netral karena membela kepentingan pribadi Said Subari, Ketua Partai Demokrat Banjarbaru. Ketiga, tujuan Bawaslu Banjarbaru diduga keras untuk mencekal permohonan sengketa hasil PSU LPRI di Mahkamah Konstitusi.
Diharapkan bahwa laporan Tim Hukum Hanyar kepada DKPP tidak hanya melihat PSU Pemilukada Banjarbaru sebagai masalah legalistik semata, namun juga mengkaji konteks prinsip penyelenggaraan Pemilu Luber dan Jurdil secara menyeluruh. Semoga langkah ini dapat membuka ruang diskusi yang lebih luas untuk memastikan integritas dalam proses pemilihan umum demi kepentingan umum yang lebih baik.


