Penerapan kewajiban pelaporan keuangan terpusat melalui financial reporting single window (FRSW) dianggap akan mengubah interaksi perusahaan dengan pemerintah. Pada tahun 2027, seluruh perusahaan termasuk emiten BEI diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan ke Kemenkeu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan. Sistem ini menggunakan standar XBRL dengan taksonomi sebagai acuan pelaporan.
Deny Poerhadiyanto dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan bahwa manfaat dari FRSW adalah menciptakan platform terpusat untuk pelaporan keuangan. Menurut Deny, taksonomi XBRL kemungkinan akan disusun oleh Kementerian Keuangan, yang bertanggung jawab memastikan standar tersebut dapat digunakan oleh semua pelapor. Perusahaan diharuskan untuk mengikuti taksonomi ini agar data keuangan mereka dapat dimasukkan ke dalam platform FRSW. Pemerintah akan membuat taksonomi yang wajib diikuti oleh perusahaan, jika tidak, mereka tidak dapat memasukkan data mereka ke dalam platform tersebut.


