Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kripto telah menarik minat ratusan perusahaan sebagai instrumen investasi, menunjukkan popularitasnya baik di kalangan perorangan maupun institusi. Meskipun jumlah investor kripto institusi terbilang sedikit dibandingkan dengan total 19,2 juta investor kripto di Indonesia, nilai investasi institusi cenderung lebih besar. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, institusi diperbolehkan menggunakan kripto sebagai instrumen investasi.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyatakan bahwa semakin banyak perusahaan kemungkinan akan mengadopsi kripto sebagai bagian dari portofolio investasi mereka. Perkembangan ini sejalan dengan tren global di mana institusi non-perorangan semakin tertarik untuk memasukkan aset kripto ke dalam portofolio investasi mereka.
Dengan adanya pengaturan resmi dan pengakuan aspek perpajakan, kripto menjadi alternatif instrumen investasi yang semakin diminati baik oleh perorangan maupun institusi. Hal ini menunjukkan bahwa kripto telah mendapat tempat yang jelas dalam dunia investasi, baik dalam skala nasional maupun global.


