Thursday, January 15, 2026
HomeKesehatanMengapa Inara Rusli-Insanul Fahmi Berisiko Didenda dan Dipenjara karena Nikah Siri

Mengapa Inara Rusli-Insanul Fahmi Berisiko Didenda dan Dipenjara karena Nikah Siri

Kasus pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi kembali memanas dengan masuknya proses hukum yang semakin rumit. Pasca Wardatina Mawa, istri sah Insanul, melapor atas dugaan perzinaan, kini giliran Inara yang membuat laporan balik terkait pembohongan status lajang oleh Insanul. Dinamika kasus ini membuat publik tercengang, terutama karena kedua belah pihak mengklaim memiliki bukti kuat untuk menjerat lawan. Wardatina Mawa menegaskan bahwa bukti perzinaan tidak bisa dibantah, sedangkan Inara mengajukan laporan terkait pembohongan lajang.

Laporan Wardatina terkait Pasal 284 KUHP tentang perzinaan terhadap pihak yang telah menikah menjadi sorotan. Namun, publik mempertanyakan posisi nikah siri yang tidak diakui sebagai perkawinan sah dalam hukum negara. Tania Putri menjelaskan bahwa pasangan nikah siri tetap dapat dilaporkan atas perzinaan karena hukum negara tidak mengakui nikah siri.

Selain itu, Tania juga membahas dua peraturan hukum yang relevan terkait perzinaan, yaitu Pasal 284 KUHP yang berlaku saat ini dan Pasal 411 UU 1/2023 (KUHP baru) yang akan berlaku pada 2026. Pasal 411 UU 1/2023 memiliki ketentuan lebih luas mengenai perzinaan dan ancaman hukuman yang lebih berat. Aturan hukum ini menjadi sorotan di tengah kasus pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler