Thursday, January 15, 2026
HomeLainnyaPeran Pemda Dianggap Penting, Pemerintah Disarankan Tidak Ambil Alih

Peran Pemda Dianggap Penting, Pemerintah Disarankan Tidak Ambil Alih

Kebijakan dalam menghadapi bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kembali menjadi sorotan, terkait penetapan status bencana nasional. Beberapa tokoh politik dari DPD dan DPR terus memberikan desakan kepada Presiden agar segera mengubah status bencana di wilayah tersebut menjadi bencana nasional, dengan harapan penanganan dapat berlangsung lebih cepat dan efektif. Namun sejumlah pihak lain menilai, keputusan semacam ini harus dipikirkan secara matang serta mempertimbangkan mekanisme yang berlaku.

Dalam konteks penanggulangan bencana di Indonesia, penetapan status bencana nasional bukan hanya soal kecepatan reaksi, tapi juga berkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan dan koordinasi antar-lembaga. Profesor Djati Mardiatno, akademisi Fakultas Geografi UGM, menekankan perlunya proses bertingkat dalam menentukan status suatu bencana. Menurut beliau, harus ada evaluasi teknis, kelembagaan, serta kesiapan pemerintah daerah sebelum pemerintah pusat mengambil alih penanganan bencana.

Menurut Djati, selama pemerintah daerah masih sanggup mengendalikan situasi dan mampu mengerahkan sumber dayanya, pihak pusat sebaiknya tetap memberikan ruang untuk inisiatif daerah. Apabila pemerintah pusat langsung mengambil alih, kinerja tim daerah yang sedang berjalan dapat terhambat bahkan termarjinalisasi. Beliau menambahkan, sistem berjenjang ini sudah diatur dalam perundangan tentang penanggulangan bencana, dan proses eskalasi hanya dilakukan jika sudah melebihi kapasitas daerah.

Isu lain yang sering menimbulkan salah kaprah di masyarakat adalah anggapan bahwa pencairan dana darurat hanya bisa dilakukan jika suatu bencana berlabel nasional. Padahal, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan dana bantuan bisa dicairkan dari pos Dana Siap Pakai (DSP) dalam APBN kapan saja, asal sesuai mekanisme yang diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah terkait. Dengan demikian, kebutuhan dana penanganan korban banjir dan longsor tidak bergantung pada status bencana nasional atau tidak.

Dalam jumpa persnya di Lanud Halim Perdanakusuma, Prasetyo mengatakan alokasi dana bantuan dalam dua hari terakhir pun telah mencapai sekitar 500 miliar rupiah, menandakan adanya komitmen penuh pemerintah dalam merespons bencana tanpa harus menunggu perubahan status. Pendekatan ini sejalan dengan instruksi Presiden, yang meminta jajaran kementerian, TNI, Polri, dan seluruh unsur masyarakat sipil untuk bergerak cepat secara terkoordinasi dalam menghadapi bencana di Sumatera.

Selain aspek administratif, faktor keamanan menjadi pertimbangan utama dalam kehati-hatian menentukan status kebencanaan. Menyandang status bencana nasional berarti membuka peluang masuknya bantuan asing dari negara sahabat maupun organisasi internasional. Walaupun bantuan sering membawa dampak positif, pengalaman banyak negara memperlihatkan peluang intervensi dan risiko keamanan dapat meningkat, bahkan jika melibatkan pihak yang biasanya netral seperti ASEAN.

Kajian-kajian ilmiah, misalnya dari Julian Junk dan Kilian Spandler, menunjukkan kerentanan pemerintah terhadap intervensi pihak asing saat status bencana dinaikkan. Terkadang, alasan kemanusiaan menjadi celah bagi pihak luar untuk ikut campur urusan dalam negeri. Oleh karena itu, kewaspadaan dalam membuka akses bantuan asing tetap harus dijaga. Pemerintah Indonesia sudah menyatakan bahwa hingga saat ini tidak berencana menerima bantuan asing, meskipun berbagai negara telah menawarkan dukungan.

Penanganan cepat dan terkoordinasi sebenarnya dapat dicapai dengan mengoptimalkan peran pemerintah daerah, BNPB, TNI, Polri, dan keterlibatan kelompok masyarakat lokal. Kehadiran masyarakat sangat penting, terbukti dari berbagai gerakan spontan mengumpulkan bantuan dan logistik, inisiatif pengiriman relawan, serta penyaluran donasi yang digalang secara mandiri. Sinergi semacam ini seringkali justru berjalan mulus tanpa mempersoalkan status bencana.

Yang tak kalah krusial, dinamika politik soal kewenangan penanganan bencana hendaknya dimanfaatkan sebagai dorongan bagi pemerintah mengembangkan sistem koordinasi kebencanaan yang efektif, sehingga sinergi lintas lembaga dapat terus terbangun baik ketika status bencana belum dinaikkan maupun ketika harus terpaksa ditetapkan. Tanggung jawab utama pemerintah tetap pada pemastian perlindungan keselamatan masyarakat serta mempercepat pemulihan sosial ekonomi, dengan ataupun tanpa campur tangan asing.

Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera

RELATED ARTICLES

Terpopuler