Pada tanggal 9 Desember 2025 lalu, Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia diperingati, namun korupsi tetap menjadi masalah yang belum terselesaikan di Indonesia. Menurut Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Siti Mauliana Hariani, kekuasaan yang tidak seimbang menjadi pemicu utama perilaku korupsi. Menurutnya, ketidakseimbangan kekuasaan ini cenderung menguntungkan orang-orang dengan pengetahuan atau sumber daya yang lebih besar.
Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP ULM ini juga menyatakan bahwa kekuasaan seharusnya tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan agar pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaannya. Dia berpendapat bahwa korupsi sebenarnya merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Namun, hal ini bukan berarti kekuasaan harus dihilangkan, melainkan harus ada perimbangan kekuasaan yang seimbang.
Menurut Yana, korupsi akan berkurang jika kekuasaan didistribusikan secara merata dan adil kepada semua pihak, baik itu masyarakat, pengusaha, maupun pemerintah. Dengan adanya perimbangan kekuasaan yang baik, kekuasaan bukan lagi menjadi alat untuk korupsi, tetapi sebaliknya akan menjadi alat untuk mencegah korupsi. Peran dan fungsi kekuasaan akan maksimal jika didistribusikan secara seimbang di semua lapisan masyarakat.


