Penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Hasil penggeledahan kantor BKSDA tersebut hanya menunjukkan adanya dugaan korupsi dalam rentang tahun 2021 hingga 2024. Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Nana Riana, menyatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 1072/0.3/FD.2/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025, dan kemungkinan akan dilakukan pendalaman untuk tahun-tahun sebelumnya.
Dana yang menjadi objek penyelidikan berasal dari pengelolaan dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah perusahaan mitra kerja BKSDA Provinsi Kalsel. Ada 14 perusahaan yang menjadi fokus penyelidikan terkait pengelolaan dana ini. Penggeledahan kantor BKSDA dilakukan berdasarkan surat perintah nomor 1447/0.3/5/F.2/12/2025, dan tim berhasil mengamankan dokumen fisik dan barang-barang elektronik yang diduga terkait dengan pengelolaan dana oleh BKSDA.
Selama proses penggeledahan, 20 orang telah diperiksa oleh Kejati Kalsel, termasuk pihak swasta, BUMN, dan pimpinan perusahaan. Meskipun ada pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalsel. Penyidikan akan terus dilakukan dengan mendalami dokumen dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap potensi kerugian negara yang terjadi. – Kanalkalimantan.com/Wanda
Reporter: Wanda
Editor: Bie
Terkait:
– 20 Orang Diperiksa dari Korupsi di BKSDA Kalsel, Belum Ada Tersangka


