Eksekusi lahan di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, Jumat (19/12/2025) pagi menimbulkan kontroversi. Sejumlah orang menentang rencana eksekusi tersebut dan mengunjungi kantor Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru untuk menyuarakan keberatan mereka sebelum eksekusi dimulai. Mereka berpendapat bahwa sengketa lahan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan dan masih ada masalah hukum yang perlu diselesaikan di pengadilan (Perkara : 133/Pdt.G/2025/PN Bjb).
Para pemilik lahan yang merasa dirugikan juga ikut dalam menyuarakan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi. Salah seorang pemilik lahan, David Pangestu, menyampaikan bahwa eksekusi terlalu tergesa-gesa dilakukan tanpa menyelesaikan gugatan dari pihak ketiga yang belum mendapatkan putusan hukum tetap. Masih adanya sengketa antara pihak-pihak terkait kepemilikan lahan menambah kompleksitas masalah ini.
David Pangestu juga menyoroti klaim kepemilikan lain yang muncul berdasarkan sertifikat hak milik baru yang diduga menguntungkan pihak penggugat. Implikasi hukum dari klaim ini masih ambigu, terutama karena kesaksian dari pihak yang disebutkan dalam persidangan tidak sepenuhnya akurat.
Meskipun sengketa ini telah melibatkan proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) dan pernyataan kalah untuk David Pangestu, ia masih merasakan ketidakadilan dan kesulitan dalam membuktikan bahwa tanah yang disengketakan berbeda dengan tanah miliknya.
Masyarakat pun cemas terkait kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian sengketa lahan ini. Selama proses eksekusi berlangsung, dimonitor oleh kepolisian, TNI, dan warga yang menyuarakan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi. Semua pihak berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan sehingga tidak merugikan pihak manapun.


