Pemerintah Lituania telah mengumumkan akan menerapkan regulasi kripto yang lebih ketat di Eropa mulai 1 Januari 2026. Perusahaan kripto yang tidak memiliki lisensi resmi Markets in Crypto-Assets (MiCA) akan dianggap ilegal dan menghadapi sanksi berat. Langkah ini menunjukkan perubahan signifikan dalam pendekatan pengawasan kripto di negara tersebut, dengan penegakan MiCA yang akan dilakukan secara aktif.
Masa transisi bagi penyedia layanan kripto akan berakhir pada 31 Desember 2025 menurut Bank Sentral Lituania, Lietuvos Bankas. Setelah tanggal tersebut, seluruh bursa kripto, penyedia dompet digital, dan platform aset kripto tanpa izin MiCA akan dianggap melanggar hukum. Saat ini, terdapat lebih dari 370 entitas terkait kripto di Lituania, namun hanya sekitar 120 yang aktif beroperasi, dengan kurang dari 10% di antaranya telah mengajukan lisensi MiCA.
Regulator telah menegaskan bahwa sanksi bagi perusahaan yang tidak memiliki lisensi tidak akan ringan, termasuk denda finansial, penutupan usaha, pemblokiran situs web, dan bahkan tindakan pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Penting bagi perusahaan kripto yang beroperasi di Lituania untuk mematuhi regulasi yang ada guna menghindari konsekuensi yang merugikan.
Sebagai informasi tambahan, keputusan investasi dalam kripto selalu menjadi tanggung jawab pembaca. Sebaiknya pelajari dan analisis dengan baik sebelum melakukan transaksi jual beli kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang dapat timbul akibat keputusan investasi.


