Tuesday, January 20, 2026
HomeBeritaTok! Bripda MS Dipecat dari Anggota Polri: Alasan dan Dampaknya

Tok! Bripda MS Dipecat dari Anggota Polri: Alasan dan Dampaknya

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polda Kalimantan Selatan memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat. Keputusan ini disampaikan di aula Markas Kepolisian Resor Banjarbaru. Tersangka, Muhammad Seili, sudah tidak menjabat sebagai Banit 24 Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru. Ketua Sidang Komisi Kode Etik, AKBP Budi Santosa, memutuskan bahwa Muhammad Seili melanggar kode etik profesi dan Polri. Putusan diambil setelah mendengarkan fakta persidangan dari penuntut, saksi, dan terduga pelanggar sendiri. Majelis menyatakan bahwa Muhammad Seili melanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Putusan sidang tersebut memberikan sanksi etika dan administratif kepada Muhammad Seili, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian. Sarmani, ayah dari Zahra Dilla, mengharapkan hukuman maksimal diberikan kepada Muhammad Seili dalam proses hukum yang dijalani. Seluruh proses hukum ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler