Aktivasi kartu XL yang sudah hangus atau melewati masa tenggang merupakan hal penting untuk diketahui. Kartu XL yang melewati masa tenggang biasanya tidak bisa digunakan lagi untuk membuat atau menerima panggilan. Nomor HP saat ini terhubung dengan berbagai aplikasi seperti m-banking, media sosial, dan pembayaran online, sehingga mengganti nomor baru bisa menjadi proses yang rumit dan memakan waktu. Namun, operator seluler seperti XL memberikan kemungkinan untuk melakukan reaktivasi atau aktivasi kembali kartu yang sudah hangus.
Kartu XL biasanya hangus karena lama tidak terpakai dan kurangnya transaksi layanan. Masa aktif kartu akan terus bertambah jika dilakukan pengisian ulang pulsa sebelum habis masa berlakunya. Namun, jika masa berlaku habis dan masa tenggang terlewati, maka kartu XL akan hangus. Untuk mengaktifkan kembali kartu XL yang hangus, Anda bisa melakukannya secara online melalui XLC Online.
Proses aktivasi kembali melalui XLC Online melibatkan pengajuan permohonan dengan dokumen persyaratan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, foto SIM card, foto selfie dengan e-KTP, foto tanda tangan, dan nomor HP lain yang dapat dihubungi melalui WhatsApp. Langkah-langkahnya termasuk mengunjungi website resmi XL, mengisi nomor XL pada kolom yang tersedia, mengunggah dokumen, dan menunggu verifikasi data. Jika data lolos, Anda akan menerima email konfirmasi bahwa kartu XL telah aktif kembali.
Selain aktivasi secara online, Anda juga dapat melakukan aktivasi kartu XL yang sudah hangus secara langsung di XL Center dengan membawa dokumen seperti eKTP, Kartu Keluarga, SIM card yang ingin diaktifkan kembali, dan surat kuasa jika diperlukan. Dengan cara-cara ini, Anda dapat mengaktifkan kembali kartu XL yang sudah hangus agar dapat digunakan kembali tanpa harus mengganti nomor.


