Tuesday, January 20, 2026
HomeCryptoIsu Penarikan Dana dari Exchange Kripto Lokal: Kasus FTX Sorotan

Isu Penarikan Dana dari Exchange Kripto Lokal: Kasus FTX Sorotan

Pengaturan ekosistem aset kripto di Indonesia saat ini mengacu pada POJK No. 23 Tahun 2025 yang dilakukan melalui lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa, Kliring, dan Kustodian. Dana dan aset kripto nasabah ditempatkan terpisah dari exchange, sesuai dengan skema ini untuk mencegah dimanfaatkannya untuk operasional perusahaan. Ekosistem industri aset kripto nasional terdiri dari Bursa yang dijalankan oleh PT Central Finansial X (CFX), Kliring Komoditi Indonesia, dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC). Ada juga 29 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah mendapatkan izin OJK, termasuk Tokocrypto sebagai platform jual-beli aset kripto. Menurut Calvin, lembaga kliring dan kustodian berada di bawah pengawasan OJK dan telah beroperasi selama lebih dari satu tahun dengan kewajiban rekonsiliasi aset harian untuk menjaga keutuhan aset nasabah. Aturan baru mewajibkan pemisahan aset nasabah, pemeriksaan dan pelaporan rutin untuk perlindungan konsumen dan mencegah risiko penyalahgunaan dana.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler