Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menyatakan bahwa UMP Kalimantan Barat untuk tahun 2026 mengalami kenaikan, namun masih menjadi yang terendah di antara provinsi-provinsi lain di Kalimantan.
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar pengupahan bulanan terendah yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Setiap provinsi memiliki besaran UMP yang berbeda, dan penetapan UMP 2026 Kalimantan Barat dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Sementara UMK merupakan standar pengupahan terendah di lingkup kabupaten/kota dan ditentukan berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota.
UMP Kalimantan Barat untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.054.552 per bulan, naik 6,12% dari tahun sebelumnya. Meskipun mengalami kenaikan, UMP ini masih menjadi yang terendah di antara provinsi-provinsi di Kalimantan. Sementara itu, UMK Kalimantan Barat 2026 tertinggi ada di Kabupaten Ketapang, sementara terendah terdapat di Kabupaten Kubu Raya.
Seluruh perusahaan di Kalimantan Barat wajib mematuhi kebijakan UMP 2026 yang berlaku. Perusahaan yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat kekhawatiran apakah UMP 2026 Kalimantan Barat cukup untuk memenuhi biaya hidup layak. Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kalimantan Barat pada tahun 2025 sebesar Rp4.083.420 per bulan, menunjukkan adanya kesenjangan dengan besaran UMP 2026. Oleh karena itu, perlu perhatian lebih untuk memastikan kecukupan penghasilan bagi pekerja dan buruh.


