PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengumumkan bahwa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 belum diterbitkan, sehingga kegiatan operasi pertambangan mereka di daerah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dihentikan sementara. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Corporate Secretary PT Vale Indonesia Tbk, Anggun Kara Nataya, menyatakan bahwa keterlambatan persetujuan RKAB ini tidak mengganggu secara langsung keuangan perusahaan. Meskipun ada penundaan sementara dalam kegiatan operasional di seluruh wilayah IUPK, Perseroan tetap berkomitmen dalam menjaga stabilitas usaha, kepatuhan hukum, dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.
Dalam upaya menjaga keberlanjutan operasional, keselamatan kerja, dan stabilitas, PT Vale Indonesia Tbk optimis bahwa persetujuan RKAB tahun 2026 akan segera diterbitkan. Perseroan menegaskan bahwa keterlambatan ini tidak berdampak material secara signifikan terhadap kondisi keuangan saat ini. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.


