Perceraihan antara anggota DPR RI Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjalan dengan cepat, saat ini sudah memasuki tahap akhir dan dijadwalkan akan diputuskan oleh Pengadilan Agama Bandung pada Rabu, 7 Januari 2026. Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa pembacaan putusan akan dilakukan secara virtual, tanpa kehadiran fisik para pihak di ruang sidang. Majelis hakim akan mengumumkan putusan melalui sistem persidangan elektronik. Proses persidangan yang singkat ini disebabkan oleh kesepakatan kedua belah pihak untuk tidak memperpanjang perkara setelah mediasi selesai pada 17 Desember 2025.
Selain itu, klien Debi Agusfriansa tidak mengalami perubahan sikap menjelang putusan, mengakibatkan tidak adanya dinamika tambahan yang memperlambat proses perceraian. Debi juga menegaskan bahwa isu kehadiran orang ketiga tidak menjadi bagian dari pokok perkara dan tidak mempengaruhi jalannya persidangan. Meskipun spekulasi publik mencoba mengaitkan gugatan cerai dengan nama-nama tertentu, seperti AK, LM, atau SM, itu tidak pernah ada dalam isi gugatan. Atalia Praratya juga memberikan klarifikasi bahwa tidak ada perubahan dalam keputusannya untuk berpisah dengan Ridwan Kamil. Semua masalah tersebut tidak memengaruhi proses persidangan yang sudah dijadwalkan untuk Rabu, 7 Januari 2026.


