Ketua Komdis Asprov PSSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, memastikan bahwa pemain bernama Hilmi telah melanggar aturan PSSI. Setelah melalui proses pemeriksaan yang teliti, perbuatan Hilmi terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 49 Kode Disiplin PSSI. Akibatnya, Hilmi dinyatakan tidak boleh terlibat dalam dunia sepak bola untuk selamanya dan diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp2,5 juta sesuai ketentuan Pasal 78. Makin Rahmat menegaskan bahwa tindakan menendang pemain lawan yang mengakibatkan luka parah merupakan perbuatan kekerasan dan pelanggaran berat. Hal ini diungkapkan pada Selasa (6/1/2026) ketika dikonfirmasi mengenai keputusan tersebut.


