Kasus rekaman CCTV pribadi Inara Rusli kini tengah berada dalam tahap penyidikan setelah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meningkatkan laporannya. Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso, mengkonfirmasi peningkatan status perkara ini. Meskipun demikian, Rizki belum bisa memberikan rincian lebih lanjut terkait alasan peningkatan tersebut. Polisi sedang fokus dalam meneliti fakta dan barang bukti terkait dugaan penyebaran rekaman CCTV dari rumah pribadi Inara Rusli tanpa izin.
Sebelumnya, Inara Rusli telah mengambil langkah hukum menyusul penyebaran video rekaman CCTV dari rumahnya tanpa izin. Identitas pelaku yang pertama kali menyebarkan rekaman itu masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Inara Rusli merasa dirugikan dan privasinya dilanggar atas penyebaran rekaman ini. Ia telah melaporkan pihak yang diduga menyebarkan rekaman tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
Dalam laporan yang diajukan, Inara mengacu pada pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pelanggaran publikasi konten pribadi tanpa izin pemilik data. Hal ini sebagai respon atas penggunaan rekaman CCTV sebagai barang bukti dalam laporan dari istri sah Insanul Fahmi, Wardatina Mawa, terkait dugaan perselingkuhan. Inara Rusli menegaskan bahwa rekaman CCTV seharusnya tidak beredar luas dan digunakan sebagai dasar laporan perselingkuhan yang menyeret namanya dan Insanul Fahmi.


