Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengambil langkah untuk memutus akses sementara terhadap aplikasi Grok yang dimiliki oleh Elon Musk. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi perempuan, anak-anak, dan masyarakat dari konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan kebijakan ini sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, etis, dan menghargai hak asasi manusia. Menanggapi praktik deepfake seksual nonkonsensual, Hafid menekankan bahwa hal ini dapat berdampak buruk secara psikologis, sosial, dan hukum bagi korban.
Pemerintah juga ingin memastikan bahwa setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia memiliki mekanisme keamanan yang memadai untuk mencegah penyebaran konten terlarang. Selain memutus akses terhadap Grok, Kemkomdigi juga meminta klarifikasi dari Platform X terkait dampak negatif penggunaan aplikasi ini.
Kemkomdigi menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Hal ini dilakukan untuk memastikan platform-platform digital beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak memfasilitasi konten ilegal.
Grok disorot karena kontroversi yang dihasilkannya terkait dengan pornografi. Meskipun Grok menyatakan bahwa hanya pelanggan berbayar di Platform X yang dapat menggunakan fitur tersebut, banyak yang meragukan klaim ini. Aplikasi ini memicu kekhawatiran luas dari berbagai pihak di seluruh dunia dan menimbulkan polemik terkait etika dan penggunaan teknologi kecerdasan buatan.


