Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengekspresikan penolakan yang tegas terhadap rencana Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) melalui DPRD. Koordinator Pusat BEM SI Kalsel, M Irfan Naufal, menyatakan bahwa rencana tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusional yang telah ditetapkan oleh hukum tata negara Indonesia. Menurutnya, Pilkada melalui DPRD dapat memutuskan hubungan langsung antara rakyat dengan pemerintah eksekutif daerah, menyusutkan ruang partisipasi politik masyarakat, dan meningkatkan risiko transaksi politik elit yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan elektoral.
BEM SI Kalsel juga menegaskan dua tuntutan, yaitu menekan DPRD Kalsel untuk menekan pemerintah pusat dan DPR RI untuk menghentikan wacana Pilkada melalui DPRD. Mereka juga menuntut penegasan komitmen konstitusional terhadap demokrasi elektoral langsung. Pihak BEM SI Kalsel menyatakan bahwa upaya mengalihkan Pilkada dari pemilihan langsung ke DPRD merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan pengingkaran terhadap supremasi konstitusi. Naufal menambahkan bahwa keadilan rakyat tidak boleh hanya menjadi representasi prosedural semata, tetapi harus diwujudkan melalui mekanisme pemilihan yang menjamin kesetaraan suara dan akuntabilitas politik.


