Al Ressa Rizky Rossano, seorang pemuda asal Banyuwangi yang menyatakan dirinya sebagai anak kandung penyanyi Denada, membantah tudingan bahwa ia memanfaatkan popularitas sang artis untuk kepentingan pribadi. Ressa dengan tegas menyatakan bahwa ia menjalani hidup mandiri tanpa dukungan finansial dari Denada. “Saya tidak memerlukan itu, saya bukan pencari sensasi. Ini adalah realitas kehidupan yang harus saya hadapi,” ujar Ressa setelah mengikuti mediasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Ressa menceritakan bahwa sejak lulus SMA, ia bekerja dalam berbagai profesi seperti menjaga toko, menjadi ojek online, dan bahkan menjadi sopir pribadi. Selama masa kecilnya, kebutuhan hidupnya terpenuhi oleh orang yang merawatnya sejak bayi, yang ia sebut sebagai papa dan mama. Ressa menjelaskan bahwa selama 24 tahun ini, ia tidak pernah menerima bantuan finansial dari Denada, melainkan dari papa dan mama yang merawatnya.
Menariknya, Ressa mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui identitas ibu kandungnya hingga usia 24 tahun. Ia tumbuh dengan keyakinan bahwa Denada hanyalah kakak sepupunya. Namun, ia baru mengetahui bahwa Denada adalah ibu kandungnya setelah kematian Emilia Contessa. Ressa juga mengungkap bahwa ia pernah mengerjakan berbagai tugas demi uang, termasuk menjadi sopir pribadi Emilia Contessa dengan gaji Rp2,5 juta per bulan.
Selama ini, Ressa tinggal bersama adik Emilia Contessa di Banyuwangi, yang membesarkannya sejak bayi. Meskipun ditawari untuk melanjutkan kuliah di Jakarta, Ressa mengaku keterbatasan ekonomi membuatnya hanya mampu kuliah di universitas swasta Banyuwangi sebelum akhirnya berhenti di semester empat. Ressa menjelaskan bahwa terakhir ia menetap di gudang belakang rumah Denada di Banyuwangi yang dijadikan sebagai kamar sederhana.
Kini, Ressa mencuri perhatian setelah mengajukan gugatan terhadap Denada di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dalam gugatan tersebut, ia menuntut pengakuan sebagai anak biologis Denada dan pertanggungjawaban atas dugaan penelantaran selama 24 tahun. Ressa berharap Denada bersedia bertemu dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Meski demikian, kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menganggap bahwa gugatan Ressa tidak sesuai jalur karena hak anak bagi warga Muslim menjadi kewenangan Pengadilan Agama.


