Industri aset kripto Indonesia telah memasuki babak baru dengan kehadiran International Crypto Exchange (ICEx) sebagai bursa kripto kedua yang beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICEx telah resmi memperoleh izin sebagai Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto.
Keberadaan ICEx sebagai bursa kripto teregulasi kedua di Indonesia menandai perkembangan positif dalam ekosistem industri kripto. Sebelumnya, Central Finansial X (CFX) adalah satu-satunya bursa kripto teregulasi di Indonesia. Dengan dukungan dana strategis senilai Rp1 triliun, ICEx diharapkan dapat bersaing dengan CFX dan turut meningkatkan daya saing serta keberlanjutan pasar kripto nasional.
Pendapat positif juga datang dari CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, yang menyambut baik kehadiran bursa kripto baru ini. Menurutnya, adanya lebih dari satu bursa kripto yang teregulasi akan mendorong terciptanya kompetisi sehat dan memperkuat fondasi pasar aset kripto di Indonesia.
Calvin menekankan pentingnya transparansi, efisiensi, dan kepercayaan investor dalam industri aset kripto nasional. Meskipun ICEx telah mendapatkan izin usaha, bursa tersebut masih perlu melengkapi kerja sama operasional dengan lembaga kliring, kustodian, dan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) sebelum dapat beroperasi sepenuhnya. Langkah ini dianggap penting demi perlindungan konsumen dan keteraturan pasar sebelum memulai aktivitas perdagangan.


