Saturday, February 7, 2026
HomeShowbizPolisi Tanggapi Peluang Jemput Paksa Richard Lee

Polisi Tanggapi Peluang Jemput Paksa Richard Lee

Pihak kepolisian memberikan tanggapan terkait kemungkinan penjemputan paksa terhadap Richard Lee jika ia tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada 4 Februari 2026. Pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Senin (19/1) ditunda setelah Richard Lee mengajukan penundaan dengan alasan kesehatan. Namun, jika ada permintaan penundaan tanpa alasan medis yang sah, pihak kepolisian akan mengambil tindakan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihak penyidik akan melakukan klarifikasi terkait kondisi kesehatan Richard sebelum mengambil tindakan lanjutan.

Richard Lee sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen berdasarkan laporan dari Samira Farahnaz. Polisi telah menetapkan Richard sebagai tersangka dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan yang ditunda karena masalah kesehatan yang dialami Richard. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar, serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler