Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, menegaskan akan menindak pemilik Ruko yang tidak merawat dan menjaga saluran drainase sekitar bangunannya. Hal tersebut diungkapkan saat meninjau kegiatan pembersihan saluran drainase di Jalan Sultan Adam yang melibatkan masyarakat dan beberapa SKPD terkait. Yamin menjelaskan bahwa apabila tidak mematuhi dan tidak menjaga drainase, maka akan dilakukan pembongkaran paksa. Ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menata sungai dan drainase secara berkelanjutan.
Pada hari yang sama, Wali Kota mengunjungi tiga lokasi sungai dan drainase untuk mencari solusi konkret dalam mengatasi genangan air dan banjir. Lokasi tersebut meliputi Sungai Simpang Limau, Sungai Pemurus, dan Sungai Gatot. Tujuan dari upaya ini adalah untuk mengurangi risiko banjir dan menciptakan lingkungan kota yang bersih dan tertata. Dengan demikian, Pemerintah Kota memiliki kerja keras dalam menjaga kebersihan dan kelancaran saluran drainase guna mencegah banjir dan menjaga keindahan lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab bersama.


