Amerika Serikat Resmi Dinyatakan Sebagai Pusat Kripto Dunia
Gedung Putih secara resmi mengumumkan Amerika Serikat sebagai pusat kripto dunia. Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Donald Trump dalam forum World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026. Dalam pidatonya, Trump menegaskan komitmen pemerintahannya untuk memimpin pengembangan teknologi keuangan digital, termasuk aset kripto dan sistem keuangan berbasis blockchain. Langkah ini dianggap sebagai arah kebijakan baru yang lebih mendukung inovasi kripto.
Deklarasi tersebut memperkuat langkah-langkah strategis yang telah diambil sebelumnya oleh Gedung Putih, seperti pembentukan Presidential Working Group on Digital Asset Markets. Tim kerja khusus ini bertugas menyusun kerangka regulasi nasional untuk aset digital di Amerika Serikat. Langkah tersebut diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap pasar global, dengan mengklarifikasi posisi dan regulasi kripto. Amerika Serikat diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi ke sektor aset digital domestik, serta memperkuat perannya sebagai pemimpin keuangan digital dunia.
Penting untuk dicatat bahwa setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Sebaiknya pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang diambil beserta konsekuensinya.


