Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan rencananya untuk menunjuk pelaksana tugas Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (Dirut BEI) guna memastikan kelangsungan kepemimpinan, pengambilan keputusan strategis, dan stabilitas operasional BEI setelah Iman Rachman mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan pengunduran diri Iman Rachman dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kondisi Pasar Modal Indonesia saat ini, dan OJK menegaskan bahwa hal ini tidak akan mengganggu operasional perdagangan di BEI.
OJK juga mengingatkan seluruh investor di pasar modal untuk tetap tenang dan rasional dalam pengambilan keputusan investasi. Selain itu, OJK akan memainkan peran utama dalam proses reformasi di Pasar Modal Indonesia dengan mengawal implementasi langkah-langkah strategis yang telah disepakati dengan Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal.
Beberapa langkah strategis yang akan diambil OJK antara lain meliputi peningkatan transparansi pemegang saham di pasar modal yang memiliki kepemilikan kurang dari 5 persen, peningkatan ketentuan free float saham menjadi 15 persen, demutualisasi Pasar Modal Indonesia, serta penguatan penegakan hukum dan tata kelola di Pasar Modal. OJK juga akan memantau perhatian yang disampaikan oleh MSCI dan berharap masalah tersebut dapat diselesaikan sebelum Mei 2026, dengan kantor OJK berada di Bursa Efek Indonesia.


