PT Bukalapak.com Tbk, atau Bukalapak (BUKA), akan melakukan buyback saham dengan menyiapkan dana maksimal Rp 280,99 miliar. Berdasarkan informasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 6 Februari 2026, Bukalapak telah menyelesaikan buyback saham sebelumnya dari 30 Oktober 2025 hingga 29 Januari 2026. Buyback dilakukan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan berdasarkan informasi pada 23 Oktober 2025.
Perusahaan masih memiliki sisa dana untuk buyback saham sebesar Rp 280,99 miliar dan akan melaksanakan buyback saham sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023. Pembelian kembali saham akan dilakukan melalui bursa efek dan di luar bursa efek dari 9 Februari 2026 hingga 8 Mei 2026.
Tujuan buyback saham oleh perusahaan adalah untuk menjaga stabilitas antara fundamental perusahaan dan fluktuasi pasar serta memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan. Selain itu, buyback saham diharapkan dapat menunjukkan keyakinan terhadap nilai intrinsik perusahaan dan memberikan nilai pertumbuhan yang berkelanjutan kepada pemegang saham.
Perusahaan akan menunjuk perantara pedagang efek untuk buyback saham, namun buyback saham tersebut tidak akan memengaruhi pendapatan dan pertumbuhan usaha perusahaan. Bukalapak memiliki arus kas yang cukup untuk membiayai kegiatan operasional, pengembangan usaha, dan buyback saham. Usai periode buyback saham, perusahaan dapat melakukan pengalihan saham sesuai dengan ketentuan POJK 29/2023.


