Wednesday, April 22, 2026
HomeSahamDenda OJK kepada Emiten PIPA dan 4 Direksi 2023

Denda OJK kepada Emiten PIPA dan 4 Direksi 2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di pasar modal. Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia. Pengenaan sanksi administratif dan perintah tertulis ini merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.

OJK akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah pelanggaran di sektor pasar modal agar pasar modal Indonesia berjalan dengan lancar, efisien, dan berintegritas. PT Multi Makmur Lemindo Tbk dikenai sanksi administratif sebesar Rp 1,85 miliar atas kasus pengakuan aset yang tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai pada Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023. Dengan pelanggaran ini, perseroan melanggar beberapa ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, baik dalam pengakuan aset maupun dalam penyajian laporan keuangan.

Semua langkah yang diambil oleh OJK bertujuan untuk menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia dan memastikan bahwa semua entitas yang terlibat dalam industri ini mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan penerapan sanksi yang tegas, OJK berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku yang melakukan pelanggaran sehingga pasar modal Indonesia dapat terus berkembang dengan baik dan terpercaya.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler