Fariz RM disebut merasa menyesal sejak awal menjalani hukuman akibat penyalahgunaan narkoba selama satu tahun terakhir. Pengacaranya, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa Fariz sekarang hanya ingin fokus pada hidupnya dan karir musiknya. Fariz dijadwalkan akan bebas pada pertengahan Februari 2026 setelah menjalani hukuman 10 bulan penjara subsider dua bulan kurungan sejak Februari 2025. Pengacaranya menyebut bahwa Fariz sudah menyesali perbuatannya sejak awal dan sekarang berkomitmen untuk melanjutkan hidupnya sebagai musisi. Selain itu, Fariz telah divonis dengan denda Rp800 juta atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan sabu. Meskipun Jaksa mengajukan banding atas putusan ini, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding tersebut. Hingga Desember 2025, Mahkamah Agung tetap memutuskan bahwa Fariz harus menjalani hukuman 10 tahun penjara.


