Pemerintah telah menyiapkan kebijakan strategis untuk pegawai ASN dalam menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat selama masa libur nasional dan cuti bersama. Sehubungan dengan mendekati Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, diterapkanlah penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui sistem kerja fleksibel atau yang biasa dikenal dengan flexible working arrangement (FWA).
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengendalikan mobilitas masyarakat dengan lebih baik, memberikan ruang yang lebih longgar dalam perencanaan perjalanan mudik dan balik Lebaran, serta memastikan bahwa aktivitas pemerintahan tetap berjalan dengan optimal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menegaskan bahwa kebijakan FWA ini bukanlah penambahan hari libur, melainkan pengaturan pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi tugas dan tanggung jawab para ASN.
Jadwal pelaksanaan flexible working arrangement (FWA) bagi ASN akan dilakukan dalam dua tahap terkait dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Pada tahap pertama, penyesuaian akan dilakukan dua hari sebelum libur nasional, sedangkan pada tahap kedua, penyesuaian akan dilakukan selama tiga hari setelah liburan. Selama periode tersebut, ASN diperbolehkan untuk bekerja dari lokasi manapun sesuai dengan ketentuan instansi masing-masing.
Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di instansi pemerintah selama masa libur nasional dan cuti bersama. Selain itu, ada empat poin penting yang harus diperhatikan dalam penerapan fleksibilitas kerja ASN, termasuk pembagian proporsional jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan yang bekerja fleksibel, serta menjaga integritas dan akuntabilitas.
Meskipun sedang libur nasional dan cuti bersama, pelayanan publik esensial tetap harus berjalan dengan optimal. Fleksibilitas kerja ASN diinterpretasikan sebagai pengaturan kerja yang memastikan pelayanan publik tetap terjamin meskipun mobilitas masyarakat meningkat. Dengan jadwal libur yang telah ditetapkan melalui SKB tiga menteri, ASN memiliki kesempatan untuk menyesuaikan jadwal mudik dan balik Lebaran tanpa mengesampingkan tugas kerja mereka.
Dengan demikian, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan mobilitas masyarakat dan kelangsungan pelayanan publik. Dengan pengaturan yang terencana, ASN dapat tetap menjalankan tugas profesional mereka sekaligus mendapatkan fleksibilitas kerja yang sesuai dengan kondisi libur nasional.


