KPK Dalami Hubungan Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki keterkaitan antara posisi direksi yang dipegang oleh Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono di 12 perusahaan dengan kasus yang menimpanya. Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan setelah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap apakah ada keterkaitan antara jabatan Mulyono dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Selain itu, kasus ini juga melibatkan fiskus dari Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jemarus Genggor alias Venzo (VNZ) yang juga telah ditahan oleh KPK.
Sebelumnya, pada pertemuan antara Mulyono dan pihak BKB, disepakati bahwa restitusi PPN PT BKB sebesar Rp48,3 miliar akan dikabulkan dengan imbalan ‘uang apresiasi’. Hal ini memicu transaksi uang yang melibatkan Mulyono, Dian, dan Venzo dengan pembagian yang menjadi sorotan KPK.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian dianggap melanggar Undang-Undang Korupsi sementara Venzo diduga melakukan pelanggaran terkait pasal lain. Seluruh kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh KPK dan Kementerian Keuangan. Semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab atas perbuatan korupsi yang mereka lakukan.


