Sunday, March 8, 2026
HomeBeritaAturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin: Tips Penting

Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin: Tips Penting

Mendekati bulan Ramadan, Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, telah mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan suci tersebut hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dalam Surat Edaran Nomor 200.1.3/198-BAKESBANGPOL/II/2026, terdapat beberapa aturan yang diberlakukan. Restoran, rumah makan, warung, cafe, dan sejenisnya diperbolehkan untuk menjual makanan dan minuman melalui layanan take away dengan pembungkusan untuk dibawa pulang. Wali Kota Yamin juga menegaskan bahwa tempat usaha hanya boleh dibuka sebagian kecil saja, dengan waktu pelayanan untuk makan dan minum di tempat mulai pukul 17.00 Wita untuk berbuka puasa.

Selain itu, dalam edaran tersebut, tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, bar, biliar, dan penjualan minuman beralkohol dilarang beroperasi selama bulan Ramadan, satu hari sebelum bulan Ramadan, dan satu hari setelah Hari Raya Idulfitri. Namun, usaha toko oleh-oleh, klontong, penjualan makanan kering, dan sejenisnya yang tidak melayani makanan di tempat boleh beroperasi seperti biasa. Untuk usaha salon kecantikan, spa, dan pijat, dapat beroperasi dari pukul 10.00-17.00 Wita namun tidak boleh menjual atau memberikan makanan atau minuman.

Selain itu, masyarakat dilarang menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadan. Aktivitas “bagarakan sahur” juga dibatasi mulai pukul 03.00 sampai 04.00 Wita dengan syarat tidak mengganggu ketenangan warga setempat. Semua aturan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler