Shalat Tarawih, yang telah menjadi bagian dari ibadah malam Ramadhan, sebenarnya tidak dikenal pada masa Nabi Muhammad SAW. Istilah yang lebih umum digunakan saat itu adalah Qiyam Ramadhan. Sejarah menunjukkan bahwa istilah Tarawih berasal dari kata tarwiih yang berarti istirahat atau rehat. Pada masa Rasulullah dan kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, ibadah malam Ramadhan disebut sebagai Qiyam Ramadhan.
Perubahan dalam istilah terjadi pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, di mana shalat malam Ramadhan dilakukan secara berjamaah dengan ditunjuknya Ubai bin Ka’ab sebagai imam. Pelaksanaan shalat ini memiliki karakteristik jeda istirahat setiap dua rakaat, di mana jamaah diberi waktu untuk berwudhu atau menunaikan kebutuhan lain sebelum melanjutkan rakaat berikutnya. Lama kelamaan, istilah Tarawih menjadi lebih luas digunakan untuk menyebut sholat sunah malam Ramadhan dengan puluhan kali tarwiih di dalamnya.
Saat ini, istilah Tarawih telah umum digunakan di seluruh dunia Islam, termasuk di Indonesia, untuk merujuk pada ibadah sholat malam yang dilaksanakan sepanjang bulan suci Ramadhan. Dengan mengetahui asal usulnya, kita dapat lebih memahami arti dan makna dari ibadah Tarawih serta menghayati lebih dalam praktek ibadah di bulan Ramadhan.


