Maret 2026 akan menjadi bulan yang penuh dengan hari libur nasional dan cuti bersama, terutama terkait perayaan Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Jadwal libur ini tidak hanya berpengaruh pada aktivitas masyarakat, tetapi juga pada operasional berbagai sektor, termasuk pasar modal di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan jadwal ini melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sebagai acuan resmi.
Keputusan mengenai hari libur dan cuti bersama ini bertujuan untuk memungkinkan masyarakat merayakan momen keagamaan penting sambil meningkatkan efisiensi kerja. Selain itu, kebijakan Work From Anywhere (WFA) juga diperkenalkan untuk mengelola arus mudik dan balik Lebaran demi kelancaran pergerakan masyarakat.
Para investor perlu memahami kalender Maret 2026 dengan baik. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyesuaikan jadwal perdagangannya dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan, sehingga memengaruhi strategi investasi dan transaksi selama periode tersebut.
Bulan Maret 2026 akan dimulai dengan libur terkait Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Cuti bersama untuk Hari Suci Nyepi dijadwalkan pada Rabu, 18 Maret 2026, diikuti dengan Hari Suci Nyepi pada Kamis, 19 Maret 2026 sebagai hari libur nasional.
Setelah perayaan Nyepi, masyarakat akan memasuki rangkaian cuti bersama panjang untuk merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah. Cuti bersama Idul Fitri pertama dijadwalkan pada Jumat, 20 Maret 2026, yang langsung menyambung libur Nyepi. Libur nasional Idul Fitri 1447 Hijriah akan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 (Hari 1) dan Minggu, 22 Maret 2026 (Hari 2), dilanjutkan dengan cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Pemerintah juga telah menetapkan pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) sebelum dan setelah Lebaran untuk mengatur arus mudik, serta memberi kesempatan masyarakat untuk menikmati momen Lebaran bersama keluarga. Kebijakan WFA ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.


