Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan sanksi administratif terhadap PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan pihak terkait lainnya dalam kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk (sebelumnya dikenal sebagai PT Tridomain Performance Materials Tbk/TDPM) karena pelanggaran di pasar modal. Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, sanksi tersebut terkait dengan Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2021, 2022, dan 2023 yang disajikan oleh IPPE. Denda sebesar Rp 4,625 miliar dikenakan pada IPPE karena kesalahan dalam penyajian saldo aset serta pengakuan mutasi aset yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan akuntansi. OJK juga menilai bahwa IPPE melanggar peraturan yang berlaku karena tidak menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK dan tidak mengumumkan penghentian kegiatan operasional secara tepat waktu. Selain IPPE, OJK juga memberlakukan sanksi kepada sejumlah pihak lain, termasuk direksi IPPE dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan.


