Wednesday, April 15, 2026
HomeGadgetNik Jadi NPWP: Apakah Semua Wajib Pajak Harus Bayar Pajak?

Nik Jadi NPWP: Apakah Semua Wajib Pajak Harus Bayar Pajak?

Mulai 1 Juli 2024, NIK akan menjadi NPWP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022. Awalnya rencana perubahan format NPWP menjadi 16 digit mulai 1 Januari 2024, namun diperpanjang hingga 30 Juni 2024. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan apakah semua orang dengan NIK harus membayar pajak setelah menjadi NPWP.

NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan identitas wajib pajak yang sebelumnya terdiri dari 15 angka unik. Setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP. Namun, dengan penerapan NIK sebagai NPWP, setiap individu dengan NIK atau KTP sudah memiliki NPWP secara otomatis, tanpa perlu mengajukan NPWP format lama.

Proses pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan oleh wajib pajak yang sudah memiliki NPWP format lama. Data pemadanan dapat dilakukan melalui situs DJP Online atau memeriksa status NIK yang sudah valid dalam profil DJP. Proses ini sudah dimulai sejak tahun sebelumnya dan diperpanjang hingga 30 Juni.

Meskipun NIK berlaku sebagai NPWP, itu tidak berarti semua orang harus membayar pajak. Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa aturan pembayaran pajak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pembayaran pajak hanya dikenakan jika penghasilan dalam setahun melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan demikian, selama penghasilan seseorang dalam setahun tidak melebihi atau sama dengan PTKP, mereka tidak perlu membayar pajak penghasilan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler