Penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh KPK mengundang pertanyaan mengapa pejabat yang memiliki segalanya seperti kekayaan, ketenaran, dan kekuasaan masih terlibat dalam tindak korupsi. Kasus ini menjadi kasus OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, yang mencerminkan terus menurunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Fadia Arafiq diduga terlibat dalam skema korupsi yang melibatkan perusahaan keluarga yang didirikan oleh suami dan anaknya, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). KPK juga mengungkap bahwa Fadia adalah penerima manfaat utama dari perusahaan tersebut.
Modus operandi yang digunakan meliputi intervensi proyek, pengaturan tender, dan aliran dana yang fantastis, menunjukkan sistem korup yang terorganisir dengan baik. Namun, kasus Fadia Arafiq hanya merupakan puncak gunung es dari masalah korupsi yang lebih mendasar. Sistem lemah dan hukuman yang tidak memberikan efek jera maksimal merupakan salah satu faktor utama yang membuat korupsi terus merajalela. Bukan hanya itu, namun mentalitas korup para pejabat yang merasa sebagai ‘raja kecil’ juga turut menjadi masalah yang perlu diubah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Proses penangkapan Fadia Arafiq pun berlangsung dramatis, di mana tim KPK nyaris kehilangan jejaknya sebelum akhirnya berhasil menangkapnya di Semarang. Meskipun Fadia membantah terlibat dalam operasi tangkap tangan, KPK tetap menjalankan proses penangkapan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya kasus seperti ini, perlu langkah yang lebih tegas dan berani dalam melawan korupsi guna memberikan efek jera yang nyata bagi para pejabat yang terlibat. Tanpa perubahan pada sistem dan mentalitas korup, upaya pemberantasan korupsi akan sulit untuk berhasil.


