Pajak, termasuk PPh 21 dan PPh 23, adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, baik itu individu maupun badan. PPh 21 dan PPh 23 merupakan dua jenis pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, terutama para pengusaha.
PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain terkait dengan pekerjaan yang dilakukan oleh individu di dalam negeri. Sementara itu, PPh 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan, kecuali yang sudah dipotong PPh 21.
Wajib pajak PPh 21 meliputi pegawai, mantan pegawai, pensiunan, penerima tunjangan, ahli waris, dan individu lain yang menerima penghasilan dari jasa. Sedangkan wajib pajak PPh 23 terbagi menjadi dua kategori, yaitu pihak pemotong dan penerima penghasilan.
Tarif pajak untuk PPh 21 dan PPh 23 berbeda. PPh 21 memiliki tarif berjenjang berdasarkan jumlah penghasilan, mulai dari 5% hingga 35%. Sementara itu, PPh 23 ditentukan berdasarkan nilai dasar pengenaan pajak atau jumlah bruto penghasilan, dengan tarif antara 2% hingga 15%.
Mengenal perbedaan antara PPh 21 dan PPh 23 serta memahami tarif pajak yang berlaku dapat membantu Anda memenuhi kewajiban pajak dengan benar. Jangan sampai keliru dalam membayar pajak yang seharusnya menjadi kontribusi baik bagi negara dan masyarakat.


