Pada Rabu, 11 Maret 2026, penyanyi Piche Kota, yang merupakan jebolan Indonesian Idol 2025, telah ditahan oleh kepolisian terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi sekolah menengah atas di Belu, VIVA. Penyidik Polres Belu melakukan penahanan Piche setelah kondisi kesehatannya pulih dan masa pembantaran resmi dicabut pada Rabu dini hari tanggal 11 Maret 2026 pukul 01.30 WITA. Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penarikan masa pembantaran oleh penyidik.
Piche, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah korban berusia 16 tahun melaporkan dugaan tindak pidana. Penyidik menyebutkan bahwa Piche diduga melakukan tindakan asusila bersama dua rekannya, RM alias Roy dan RS alias Rifle, yang juga ditahan. Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Belu dengan penerapan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dugaan tindak pemerkosaan terjadi di sebuah hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua pada 11 Januari 2026. Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk memperkuat berkas perkara sebelum tahap penuntutan dilakukan. Dengan kasus yang semakin berkembang, Piche Kota harus menghadapi proses hukum yang serius dan berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 15 tahun.


