Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, mengajukan keberatan terhadap tuntutan ganti rugi perdata sebesar Rp8,1 miliar dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS bodong. Tim kuasa hukum Olivia menegaskan bahwa kewajiban membayar ganti rugi harus didasarkan pada nilai kerugian yang telah ditetapkan dalam putusan pidana yang final. Data yang dipegang pengacara Olivia menunjukkan bahwa angka kerugian yang diakui dalam perkara pidana sebesar Rp600 juta, bukan Rp8,1 miliar seperti yang diajukan oleh para korban dalam gugatan perdata.
Pihak Olivia menegaskan bahwa mereka menolak untuk bertanggung jawab atas jumlah ganti rugi yang tidak sesuai dengan putusan pidana serta menekankan bahwa pertanggungjawaban klien mereka harus didasarkan pada fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan sebelumnya. Tim kuasa hukum Olivia juga mengungkap bahwa mereka sedang mempertimbangkan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penipuan tersebut.
Dalam konteks hukum, mereka menegaskan bahwa klien mereka tidak bisa dipaksa untuk mempertanggungjawabkan jumlah ganti rugi yang tidak relevan dengan hasil persidangan pidana. Karena itu, kuasa hukum Olivia menegaskan bahwa mereka akan menindaklanjuti dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut dan menegaskan bahwa Olivia tidak seharusnya menanggung seluruh beban kerugian sendirian.


