Dalam usaha mendukung pertumbuhan ekonomi di pedesaan, pemerintah menginisiasi program Koperasi Desa Merah Putih sebagai langkah strategis memperkuat masyarakat di kawasan rural Indonesia. Momentum peluncuran program ini bertepatan dengan Hari Koperasi tahun 2025, dan pemerintah berharap agar kegiatan ekonomi di tingkat desa bisa naik kelas melalui penguatan koperasi.
Pemerintah memiliki target ambisius, yaitu membentuk lebih dari 80 ribu koperasi yang tersebar di desa seluruh Indonesia. Berdasarkan data BPS tahun 2025, jumlah desa yang terdaftar kurang lebih 84.139 unit, dengan sebagian di antaranya merupakan desa pesisir. Melalui Koperasi Merah Putih, pemerintah ingin mendekatkan akses ekonomi ke seluruh pelosok tanah air, baik di pesisir maupun non-pesisir.
Koperasi sendiri bukanlah hal asing bagi rakyat Indonesia. Menurut Mayyasari Timur Gondokusumo dari Universitas Pertahanan, koperasi telah melekat dalam sejarah ekonomi nasional jauh sebelum diakui secara legal oleh Undang-Undang di tahun 1960-an. Bahkan, perjalanan awal koperasi dimulai tahun 1886 oleh Raden Aria Wiraatmaja yang ingin menolong masyarakat desa lepas dari rentenir. Sampai hari ini, koperasi simpan pinjam masih menjadi andalan masyarakat untuk mengembangkan usaha kecil dan menengah.
Kementerian Koperasi mencatat, pada tahun 2023 terdapat setidaknya 18.765 koperasi simpan pinjam, yang mencapai 14 persen dari total koperasi di Indonesia. Sementara koperasi konsumen mendominasi dalam hal jumlah, menandakan keberagaman peran koperasi bagi masyarakat.
Definisi koperasi sendiri telah ditegaskan dalam landasan hukum di Indonesia, menempatkannya sebagai organisasi ekonomi berkarakter sosial dengan asas gotong royong. Dalam struktur tersebut, partisipasi dan kesejahteraan anggota menjadi prioritas utama—prinsip yang dikenal luas di banyak negara.
Namun demikian, perkembangan koperasi di Indonesia dirasakan masih belum maksimal. Mayyasari menyinggung penemuan para peneliti bahwa dibanding negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan, koperasi di tanah air belum menunjukan kemajuan yang sebanding. Oleh sebab itu, dibutuhkan reformasi hukum di bidang ini agar koperasi Indonesia mampu bersaing dan memberi manfaat lebih besar.
Reformasi tersebut meliputi penguatan identitas koperasi sebagai lembaga sosial-ekonomi, pengelolaan organisasi yang demokratis, kebijakan keuangan koperasi yang partisipatif, serta pengaturan sanksi yang jelas demi transparansi dan akuntabilitas.
Di tengah upaya perluasan koperasi desa, tidak sedikit yang mempertanyakan kesiapan dan tantangan implementasinya. CELIOS pada tahun 2025, melalui survei sebanyak 108 aparatur desa, menemukan indikasi adanya risiko penyimpangan dan potensi kerugian negara jika program dijalankan tanpa pengawasan baik. Hal ini memperkuat pentingnya kehati-hatian dalam tahap implementasi program besar seperti Koperasi Merah Putih.
Sebaliknya, hasil survei Litbang Kompas menunjukkan semangat optimisme di kalangan masyarakat. Sebagian besar responden, dari sekitar 512 orang, memercayai koperasi desa dapat memberikan kesejahteraan nyata. Ini memperlihatkan adanya harapan besar terhadap koperasi sebagai instrumen ekonomi yang mampu menggerakkan perubahan sosial.
Namun realita di lapangan masih menunjukan tantangan besar. Pada awal tahun 2026, hanya sekitar 26 ribu koperasi yang mulai dibangun dari target lebih 80 ribu unit. Fakta ini menunjukkan perlunya upaya percepatan agar target bisa tercapai.
Salah satu dorongan baru dalam program ini adalah pelibatan TNI secara aktif untuk membantu pembentukan koperasi, termasuk di daerah sulit akses. Jaringan organisasi TNI yang luas dianggap dapat mempercepat pendirian koperasi. Meski demikian, penugasan ini tetap menimbulkan diskusi, khususnya terkait tugas dan kewenangan TNI di luar operasi militer.
Walaupun sejumlah kalangan memandang pelibatan TNI dapat mengoptimalkan pencapaian program, tak sedikit pula yang mengingatkan agar kerja sama ini tetap dalam koridor otoritas sipil dan pengawasan transparan. Presiden dan Menteri Pertahanan disebutkan sebagai pihak yang memegang kendali dan memberikan arahan dalam program ini.
Presiden melalui Sekretaris Kabinet, menegaskan pentignya sinergi pemerintah pusat, TNI, hingga level pemerintah daerah dalam mengoperasikan Koperasi Merah Putih agar benar-benar mampu memberikan manfaat yang dirasakan langsung masyarakat desa. Pengawasan ketat dan kolaborasi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan.
Kerja sama antara pemerintah, Agrinas, dan TNI yang diatur secara resmi diharapkan mempercepat pembentukan koperasi ratusan ribu unit tersebut, sekaligus meminimalisir potensi masalah yang mungkin timbul. Keberhasilan program sangat dipengaruhi oleh komitmen pemerintah untuk memastikan setiap tahap berjalan transparan dan partisipatif.
Pada akhirnya, Koperasi Merah Putih didesain sebagai salah satu instrumen strategis pemerintah memperbaiki taraf hidup masyarakat desa. Tidak hanya melibatkan inovasi dalam pengelolaan koperasi, tetapi juga inovasi dalam tata kelola antar lembaga negara. Keterlibatan pengawasan publik dan suara kritis dari masyarakat dianggap sebagai pengaman agar program tidak menyimpang dari tujuan awal, serta mampu merengkuh kesejahteraan kolektif secara nyata.
Pelaksanaan program ini kini diuji oleh tantangan riil, dari pembangunan koperasi yang belum merata hingga perdebatan seputar peran militer. Namun, apabila sinergi lintas sektor terwujud dan pengawasan berjalan efektif, target meningkatkan ekonomi pedesaan lewat koperasi bukanlah hal mustahil. Program akan menentukan masa depan tata ekonomi desa serta peran koperasi dalam merealisasikan visi kesejahteraan nasional.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa


