Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, mengutuk keras tindakan penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Menurut Teguh, peristiwa tersebut bukan hanya sekadar tindakan kekerasan biasa, melainkan serangan yang ernst terhadap nilai demokrasi dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Aktivis HAM diketahui bekerja untuk kepentingan publik dan negara, sehingga tindakan terror terhadap mereka dianggap sebagai ancaman terhadap nilai-nilai demokrasi yang diatur dalam konstitusi. Teguh menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan sikap saling menghormati satu sama lain, bahkan ketika terjadi perbedaan pandangan. Kekerasan terhadap aktivis demokrasi dan HAM tidak dapat diterima dalam konteks apapun.
Dia juga menekankan pentingnya perlindungan kebebasan sipil dalam demokrasi, termasuk kebebasan untuk menyampaikan kritik. Teguh menyampaikan permintaan kepada pihak berwenang, terutama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk menyelidiki tuntas kasus tersebut hingga menemukan pelaku, motif, dan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun KontraS, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras setelah beraktivitas seperti biasa di kawasan Jakarta pada 14 Maret 2026. Akibat serangan itu, Andrie menderita luka bakar sekitar 24 persen dan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
KontraS menegaskan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus bukan hanya merugikan korban secara fisik, namun juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan pembela HAM di Indonesia. Dalam upaya penegakan hukum, Teguh mengharapkan agar proses pengungkapan kasus ini dilakukan secara cepat dan transparan untuk memastikan keadilan bagi korban serta memberikan jaminan hukum kepada masyarakat.


