Sunday, May 10, 2026
HomeBeritaPemprov Sulut Berlakukan Kebijakan Batasi Penggunaan Ponsel Siswa

Pemprov Sulut Berlakukan Kebijakan Batasi Penggunaan Ponsel Siswa

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler untuk anak-anak di lingkungan pendidikan. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah anak di Sulawesi Utara. Instruksi tersebut ditujukan kepada berbagai pihak, seperti bupati, wali kota, kepala perangkat daerah, kepala satuan pendidikan, organisasi perlindungan anak, orangtua, dan masyarakat umum.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, menegaskan bahwa pembatasan penggunaan ponsel dilakukan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi digital serta meningkatkan konsentrasi belajar di sekolah. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SLB. Siswa dilarang membawa atau menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar, kecuali bila atas instruksi guru.

Setiap satuan pendidikan harus menyediakan tempat penyimpanan ponsel bagi siswa sebelum kegiatan belajar dimulai. Penggunaan ponsel hanya diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan izin guru. Selain itu, sekolah juga harus mencegah akses dan penyebaran konten negatif melalui perangkat digital.

Instruksi tersebut juga mengatur penggunaan ponsel oleh tenaga pendidik. Guru tidak diizinkan menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali untuk kebutuhan pembelajaran atau keadaan darurat. Di lingkungan keluarga dan masyarakat, orangtua diminta untuk mengawasi dan membimbing penggunaan perangkat digital oleh anak-anak.

Pemerintah daerah mengajak berbagai pihak, seperti tokoh masyarakat dan agama, untuk memberikan edukasi tentang penggunaan teknologi secara bijak dan mendorong interaksi sosial langsung di kalangan anak-anak. Pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara diminta untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini di wilayah masing-masing. Instruksi gubernur ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak di Sulawesi Utara.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler