Sebanyak 177 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banjarbaru telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat pada periode 1 April 2026 dari total 178 usulan yang diajukan. Surat Keputusan (SK) terkait kenaikan pangkat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, yang mewakili Wali Kota Banjarbaru kepada 50 perwakilan ASN di aula Gawi Sabarataan Balai Kota Banjarbaru. Sekda Banjarbaru, Sirajoni, menekankan pentingnya kenaikan pangkat sebagai indikator kualitas kinerja dan komitmen dalam melayani masyarakat.
Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan bahwa setiap kenaikan pangkat harus mencerminkan peningkatan tanggung jawab, kompetensi, serta profesionalisme pegawai. Menurut Sekda, kenaikan pangkat tidak hanya sebagai perubahan jenjang jabatan tetapi juga sebagai bentuk kepercayaan negara terhadap kualitas kinerja ASN. Tantangan pelayanan publik yang terus berkembang mengharuskan ASN mampu berinovasi, mempercepat pelayanan, dan memberikan solusi nyata bagi masyarakat.
Kepala BKPSDM Kota Banjarbaru, Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa kenaikan pangkat adalah bentuk penghargaan atas kinerja dan produktivitas ASN yang memenuhi persyaratan. Melalui kebijakan kenaikan pangkat berbasis kinerja, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat dan ASN mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta memberikan pelayanan yang lebih cepat, responsif, dan profesional bagi masyarakat.


