Wardatina Mawa mengajukan tuntutan mutah dan idah senilai Rp100 juta terhadap Insanul Fahmi. Kuasa hukum Insanul Fahmi, Ardi, mengungkapkan bahwa nominal yang diminta mencapai Rp100 juta. Sidang perceraian di Pengadilan Agama Medan pada Rabu (25/3) tidak membahas masalah idah. Mut’ah adalah harta yang diberikan pria kepada mantan istri setelah perceraian. Tuntutan nafkah idah adalah hak finansial mantan istri kepada mantan suami. Insanul Fahmi memilih untuk menunggu keputusan hakim terkait tuntutan tersebut. Sidang perceraian fokus pada hak asuh anak, di mana Insanul tidak keberatan dengan pengaturan yang sama dengan Mawa. Pihak Insanul akan meminta majelis hakim menetapkan nafkah anak. Semua aspek ini dibahas dalam proses mediasi yang berjalan lancar. Diharapkan agar penyelesaian perceraian berlangsung dengan baik tanpa konsumsi publik yang berlebihan demi kebaikan anak.


