Thursday, April 16, 2026
HomeBeritaSatgas PKH Sita Tambang Batu Bara Samin Tan Kalteng

Satgas PKH Sita Tambang Batu Bara Samin Tan Kalteng

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita lahan tambang batu bara ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Tindakan penyitaan ini terkait dengan kasus pengusaha Samin Tan, yang merupakan pemilik manfaat atau beneficial ownership PT AKT. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BPKP M Yusuf Ateh turun langsung ke lokasi untuk koordinasi.

Samin Tan telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan tambang oleh Kejaksaan Agung. Izin usaha PT AKT telah dicabut sejak tahun 2017, namun perusahaan tetap beroperasi secara ilegal. Satgas PKH juga menindak PT AKT karena tidak menyelesaikan kewajibannya, yang kemudian ditindaklanjuti melalui penegakan hukum. Selama proses penegakan hukum, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mengumpulkan bukti yang terkait dengan kasus ini.

Sebanyak 25 saksi telah diperiksa terkait kasus ini, dan upaya sedang dilakukan untuk menghitung dugaan kerugian negara yang timbul. Samin Tan, sebagai beneficial ownership PT AKT, terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal yang diduga melibatkan penyelenggara negara. Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kerugian negara yang mungkin timbul akibat kasus ini. Semua upaya dilakukan untuk mengembalikan keadilan dan menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler