Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa hingga saat ini, Roblox dan YouTube masih belum sepenuhnya mematuhi kebijakan perlindungan anak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Hal ini terkait dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang bertujuan untuk melindungi anak di bawah usia 16 tahun dalam ruang digital. Meskipun sebagian besar platform digital lainnya telah memenuhi ketentuan PP Tunas, Roblox dan YouTube masih menjadi perhatian karena dinilai belum sepenuhnya patuh. Sebagai upaya untuk memastikan keamanan anak-anak, pemerintah terus berkomunikasi dengan kedua platform tersebut guna mendorong penyesuaian sistem. Menkomdigi, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa Roblox telah melakukan penyesuaian fitur secara global, termasuk menghadirkan fitur khusus anak seperti Roblox Kids. Namun, pemerintah masih menilai bahwa langkah-langkah ini belum cukup aman. Dalam hal ini, kepatuhan terhadap PP Tunas dianggap sebagai kewajiban, dan jika pelanggaran terus terjadi, platform digital dapat menghadapi sanksi, mulai dari teguran hingga pembatasan akses di Indonesia. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan jumlah anak di Indonesia yang rentan terhadap risiko di dunia digital.


