Thursday, May 21, 2026
HomeKesehatanPengakuan Pengacara Korban Pencurian Diproses Jadi Terlapor

Pengakuan Pengacara Korban Pencurian Diproses Jadi Terlapor

Kasus yang menimpa seorang pengacara berinisial BP tengah menjadi perhatian publik. Ia mengaku menjadi korban dugaan pencurian kartu ATM, namun malah harus menghadapi proses hukum sebagai terlapor atas laporan yang diajukan oleh VL—pihak yang diduga terkait dengan hilangnya kartu tersebut. Peristiwa ini terjadi pada 16 Februari 2026 di Jakarta Pusat ketika BP bersama dua rekannya, VL dan PH, menghadiri sebuah acara dan kemudian makan di kawasan Pecenongan. Saat hendak membayar, BP menyadari bahwa kartu ATM miliknya telah hilang. Keesokan harinya, BP menemukan saldo rekeningnya berkurang sekitar Rp19 juta akibat 12 kali penarikan tunai dan satu kali transfer yang dilakukan oleh seseorang di sebuah ATM di Jakarta Pusat.

BP melakukan pengecekan dan curiganya mulai mengarah pada orang terdekat, terutama setelah melihat rekaman CCTV dari sebuah minimarket yang menunjukkan VL berada di lokasi ATM saat transaksi terjadi. VL bahkan mengakui perbuatannya di hadapan BP, namun justru kemudian melaporkan BP atas dugaan pengancaman dan pemerasan. Hal ini membuat BP merasa tidak adil karena dirinya yang seharusnya korban malah ditetapkan sebagai terlapor dan diproses hukum lebih dulu.

Meskipun uang yang diambil dikembalikan, proses hukum terus berjalan dengan berbagai ketimpangan. Laporan polisi yang diajukan BP tidak menunjukkan perkembangan berarti, sementara laporan VL diproses dengan cepat. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun diterbitkan terlebih dahulu terhadap BP, sementara laporan dari BP baru mulai menunjukkan proses pada tanggal tertentu. Situasi ini menunjukkan ketidakadilan dalam penanganan kasus ini dan menimbulkan pertanyaan akan keberlangsungan proses hukum yang berjalan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler