Sunday, May 10, 2026
HomeShowbizAnalisis Respon Tamara Tyasmara terhadap Penolakan PK Yudha Arfandi

Analisis Respon Tamara Tyasmara terhadap Penolakan PK Yudha Arfandi

Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan berencana Dante, anak artis Tamara Tyasmara. Keputusan tersebut membuat Yudha tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Hal ini diumumkan melalui laman Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan amar putusan Tolak PK Terpidana nomor 53 PK/PID/2026.

Tamara Tyasmara merespon keputusan MA dengan rasa syukur, memandangnya sebagai bentuk keadilan yang telah dijalani. Dia mengungkapkan rasa bersyukur atas keputusan yang diambil, menganggap bahwa keadilan sejati telah ditegakkan. Perkara ini dimulai setelah Dante meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024. Setelah penyelidikan, Yudha, kekasih Tamara saat itu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Yudha dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. Meskipun divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur, Yudha mengajukan banding dan kasasi namun semua bandingannya ditolak, sehingga hukumannya tetap berlaku. Meskipun tuntutan JPU sebelumnya ingin Yudha dihukum mati, hukuman yang dijatuhkan adalah 20 tahun penjara. Tindakan Yudha dianggap sadis dan tidak manusiawi, namun ia tetap pada sikap tidak mengakui perbuatannya yang keji.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler