PT Petrosea Tbk (PTRO) baru saja menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PPJB) dengan PT Singaraja Putra Tbk (SINI) terkait rencana pengambilalihan saham PT Kemilau Mulia Sakti (KMS). Dalam pernyataan resminya, Petrosea mengungkapkan bahwa pihaknya bermaksud untuk melepas seluruh kepemilikan saham di KMS sebesar 507.380.875 saham atau setara dengan 99,995% dari total modal ditempatkan dan disetor. Namun, transaksi ini masih menunggu pemenuhan persyaratan pendahuluan yang telah disepakati dalam PPJB sebelum dapat dilaksanakan.
Proses penyelesaian transaksi pengalihan saham ini diakui belum final dan masih bergantung pada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Petrosea juga menekankan komitmennya untuk mematuhi semua ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, termasuk aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah selanjutnya setelah penandatanganan PPJB adalah penandatanganan perjanjian pengambilalihan secara resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang relevan.


