Apa Itu Tanda Daftar Industri (TDI) dan Fungsinya
Sebelumnya dikenal sebagai syarat wajib untuk menjalankan usaha industri, Tanda Daftar Industri (TDI) kini masih digunakan di beberapa daerah sebagai pengganti Izin Usaha Industri (IUI) kecil. Dokumen ini memberikan pengesahan kepada usaha di bidang industri yang mengolah bahan baku menjadi produk jadi dengan spesifikasi tertentu.
Fungsi Penting Tanda Daftar Industri
TDI berperan sebagai dokumen legalitas usaha industri yang memberikan jaminan kepastian hukum. Dengan memiliki TDI, pemilik usaha akan lebih tenang saat mengeksploitasi operasional karena telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Selain itu, TDI juga bisa disetarakan dengan IUI kecil di beberapa daerah.
Syarat dan Prosedur Pengurusan TDI
Untuk mengurus Tanda Daftar Industri, beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain formulir permohonan, Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Izin HO, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), surat persetujuan dari tetangga, RT, RW, fotokopi KTP, materai Rp 10.000, dan data mengenai mesin, kapasitas produksi, modal, dan tenaga kerja.
Untuk PT dan koperasi, syarat tambahan meliputi Surat Keputusan Menteri Hukum atau Menteri Koperasi, Akta Pendirian Perusahaan, serta fotokopi KTP Komisaris, Direktur, atau penanggung jawab. Sedangkan untuk CV, diperlukan fotokopi Akta Pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan neraca perdagangan awal.
Prosedur pengurusan TDI meliputi pembuatan permohonan di Kepala Dinas Perindustrian terdekat, pengisian formulir pendaftaran di kantor perindustrian, penyerahan dokumen pendukung, survei lokasi usaha, serta persetujuan dokumen oleh Dinas Perindustrian.
Biaya dan Masa Berlaku TDI
Mengurus Tanda Daftar Industri tidak dikenakan biaya alias gratis. Masa berlaku TDI berlangsung selama perusahaan beroperasi sesuai jenis industri yang tercantum dalam dokumen. Jika terjadi perubahan bidang industri, pemilik usaha harus mengajukan perubahan dokumen TDI.
Siapa yang Wajib Memiliki TDI?
Segala jenis tempat usaha baik perseorangan maupun badan usaha yang berbadan hukum seperti PT dan koperasi, serta badan usaha tanpa badan hukum seperti CV atau Firma wajib memiliki Tanda Daftar Industri. Dokumen TDI hanya bisa diurus oleh usaha dengan nilai investasi kecil menengah, sesuai aturan di daerah yang masih mengakui penggunaan TDI.


